Book Appointment Now
Melahirkan Anak di Singapore Bagi Warga Negara Asing
Singapura dikenal sebagai salah satu Negara yang memiliki sistem perawatan kesehatan terbaik di dunia. Rumah sakit di sana juga memiliki fasilitas modern dan tenaga medis yang sangat terlatih, Sehingga banyak warga Negara asing memilih untuk melahirkan anak di Singapura.
Melahirkan anak di Singapura memiliki beberapa manfaat yang menarik bagi banyak orang, Berikut adalah beberapa manfaat melahirkan anak di Singapura:
- Layanan Kesehatan Berkualitas Tinggi
- Kewarganegaraan dan Hak Istimewa
Anak yang lahir di Singapura bisa mendapatkan kewarganegaraan Singapura jika salah satu orang tuanya adalah warga negara Singapura atau penduduk tetap.
- Lingkungan Hidup yang Aman dan Bersih
Singapura adalah salah satu negara dengan tingkat kebersihan dan keamanan yang tinggi. Ini memberikan lingkungan yang ideal untuk membesarkan anak, dengan risiko kejahatan dan polusi yang minimal.
- Infrastruktur dan Fasilitas Umum yang Baik
Singapura memiliki infrastruktur yang sangat baik, termasuk transportasi umum yang efisien, taman, dan fasilitas rekreasi yang beragam. Ini memudahkan mobilitas dan memberikan berbagai pilihan aktivitas untuk keluarga.
Melahirkan anak di Singapura bisa memberikan berbagai keuntungan yang dapat membantu mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, serta memberikan berbagai peluang baik dalam hal pendidikan maupun kualitas hidup.
SYARAT – SYARAT PENGUNJUNG MEMOHON IZIN MELAHIRKAN DI SINGAPURA.
Jika Anda pengunjung wanita yang berniat melahirkan di Singapura, Anda harus mengajukan izin melalui sponsor lokal.
DOKUMEN DIPERLUKAN
Harap siapkan dokumen-dokumen ini sebelum mengajukan pemohonan izin melamar. Jika ibu merupakan warga Negara asing (pemohon) :
- Halaman biodata paspor
- Halaman biodata paspor pasangan
- Nomor Disembarkasi/Embarkasi (D/E) (jika ada).
- Surat nikah
- Surat dari dokter yang terdaftar di wilayah setempat yang menyatakan perkiraan tanggal persalinan dan apakah ada komplikasi pada kehamilan
- Surat dari kedutaan atau komisi tinggi pemohon yang menyatakan bahwa anak yang baru lahir akan mengambil kewarganegaraan pemohon, dan akan memberikan anak tersebut paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku.
- Foto berwarna digital ukuran paspor terbaru Anda yang diambil dalam tiga bulan terakhir.
NOTE :
Pengunjung harus mengajukan permohonan Kartu Kunjungan Jangka Panjang (Long-Term Visit Pass) dengan sisa waktu minimal 10 hari pada Kartu Kunjungan. Pengunjung ke Singapura harus memiliki Visit Pass yang valid setiap saat selama mereka menginap. dan juga harus memiliki paspor yang diterbitkan hanya atas nama diri sendiri.
PROSEDUR
Sponsor memerlukan Singpass 2FA untuk mengajukan aplikasi LTVP (Long-Term Visit Pass) secara online menggunakan e-service (ICA).
BIAYA
Biaya pemrosesan sebesar S$45 yang tidak dapat dikembalikan untuk setiap permohonan.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan:
- Kartu kredit/debit Visa atau MasterCard atau,
- Kartu kredit American Express (AMEX) atau,
- Debit Langsung Internet (rekening Internet Banking Citibank, DBS/POSB, OCBC, UOB dan Standard Chartered Bank di Singapura) atau,
- Bayar sekarang.
WAKTU PENGERJAAN
LTVP (Long-Term Visit Pass) akan diproses dalam waktu enam minggu.
Jika permohonan masih dalam waktu pemrosesan, harap menunggu untuk diberitahu tentang hasil permohonan melalui email atau memeriksa hasil permohonan menggunakan e-Layanan, daripada menghubungi ICA untuk menanyakan status permohonan.
Dokumen asli atau fotokopi mungkin diperlukan selama masa pemrosesan. Pemohon dan/atau sponsor juga dapat dipanggil untuk wawancara pada waktu ini. ICA akan menghubungi pemohon dan/atau sponsor untuk meminta dokumen tambahan atau mengatur wawancara, jika diperlukan.