Book Appointment Now
Tinggal Permanen di Singapore
Anda berhak mengajukan permohonan Kewarganegaraan Singapura jika Anda:
- Telah Menjadi Permanent Resident (Pr) Singapura Setidaknya Selama Dua Tahun Dan Berusia 21 Tahun Ke Atas (Anda Dapat Mengajukan Permohonan Bersama Dengan Pasangan Anda Dan Anak-Anak Yang Belum Menikah Berusia Di Bawah 21 Tahun Yang Lahir Dari Anda Dalam Konteks Pernikahan Sah Atau Anak Adopsi Yang Sah Oleh Anda).
- Telah Menjadi PR Minimal Dua Tahun Dan Telah Menikah Dengan Warga Negara Singapura Minimal Dua Tahun.
- Adalah Anak Yang Belum Menikah Berusia Di Bawah 21 Tahun Yang Lahir Dalam Konteks Perkawinan Sah Dengan, Atau Telah Diadopsi Secara Sah Oleh, Warga Negara Singapura
- Apakah Seorang PR Sedang Belajar Di Singapura; Dan Telah Tinggal/Tinggal Di Singapura Selama Lebih Dari 3 Tahun (Setidaknya Satu Tahun Di Antaranya Sebagai PR); Dan Telah Lulus Minimal Satu Ujian Nasional (Yaitu Tingkat PSLE, GCE ‘N’/’O’/’A’), Atau Berada Dalam Program Terpadu (IP).
- Merupakan PR Dan Orang Tua Lanjut Usia Dari Warga Negara Singapura.