Tinggal Permanen di Singapore

Anda berhak mengajukan permohonan Kewarganegaraan Singapura jika Anda:

  • Telah Menjadi Permanent Resident (Pr) Singapura Setidaknya Selama Dua Tahun Dan Berusia 21 Tahun Ke Atas (Anda Dapat Mengajukan Permohonan Bersama Dengan Pasangan Anda Dan Anak-Anak Yang Belum Menikah Berusia Di Bawah 21 Tahun Yang Lahir Dari Anda Dalam Konteks Pernikahan Sah Atau Anak Adopsi Yang Sah Oleh Anda).
  • Telah Menjadi PR Minimal Dua Tahun Dan Telah Menikah Dengan Warga Negara Singapura Minimal Dua Tahun.
  • Adalah Anak Yang Belum Menikah Berusia Di Bawah 21 Tahun Yang Lahir Dalam Konteks Perkawinan Sah Dengan, Atau Telah Diadopsi Secara Sah Oleh, Warga Negara Singapura
  • Apakah Seorang PR Sedang Belajar Di Singapura; Dan Telah Tinggal/Tinggal Di Singapura Selama Lebih Dari 3 Tahun (Setidaknya Satu Tahun Di Antaranya Sebagai PR); Dan Telah Lulus Minimal Satu Ujian Nasional (Yaitu Tingkat PSLE, GCE ‘N’/’O’/’A’), Atau Berada Dalam Program Terpadu (IP).
  • Merupakan PR Dan Orang Tua Lanjut Usia Dari Warga Negara Singapura.
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *