Syarat Pernikahan Jangka Panjang Pra-Pernikahan Singapore

Di Singapura, terdapat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah. Meskipun tidak ada persyaratan khusus yang mengatur pernikahan berdasarkan durasi hubungan pra-nikah, ada persyaratan umum yang berlaku untuk semua pernikahan. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Persyaratan Usia

  • Usia Minimum: Kedua pihak harus berusia minimal 21 tahun untuk menikah tanpa memerlukan izin orang tua atau wali. Jika salah satu pihak berusia antara 18 dan 21 tahun, izin orang tua atau wali diperlukan.
  • Bawah 18 Tahun: Pernikahan di bawah usia 18 tahun hanya diperbolehkan dengan izin khusus dari Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga.

2. Pendaftaran Pernikahan

  • Pendaftaran Online: Pasangan harus mendaftar secara online melalui situs web Registry of Marriages (ROM) minimal 21 hari sebelum tanggal pernikahan dan maksimal 3 bulan sebelumnya.
  • Notifikasi Pernikahan: Setelah pendaftaran, pasangan harus memberikan notifikasi resmi kepada ROM tentang niat mereka untuk menikah.

3. Dokumen yang Diperlukan

  • Identifikasi: Kartu identitas nasional (NRIC) untuk warga Singapura atau kartu identitas asing/paspor untuk warga negara asing.
  • Sertifikat Kelahiran: Sertifikat kelahiran atau dokumen resmi yang setara.
  • Deklarasi Status Pernikahan: Deklarasi status pernikahan yang sah dari pihak berwenang di negara asal (untuk warga negara asing).

4. Sesi Konseling Pra-Nikah

  • Kewajiban: Untuk pasangan di mana salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 21 tahun, sesi konseling pra-nikah mungkin diwajibkan.
  • Pilihan: Pasangan lain juga dapat memilih untuk menghadiri sesi konseling pra-nikah untuk mempersiapkan diri lebih baik.

5. Syarat Hukum

  • Monogami: Pernikahan di Singapura diatur berdasarkan prinsip monogami, yang berarti bahwa seseorang tidak dapat menikah lagi jika masih terikat dalam pernikahan sah.
  • Kewarganegaraan: Tidak ada pembatasan kewarganegaraan, tetapi pasangan campuran (warga negara Singapura dan warga negara asing) mungkin memerlukan izin tambahan tergantung pada negara asal warga negara asing.

6. Upacara Pernikahan

  • Pernikahan Sipil: Dilaksanakan oleh Registrar of Marriages atau Asisten Registrar di ROM.
  • Pernikahan Agama: Harus sesuai dengan ketentuan agama masing-masing dan mungkin memerlukan registrasi tambahan di ROM setelah upacara agama.

7. Syarat Tambahan untuk Warga Negara Asing

  • Izin Tinggal: Jika salah satu pihak adalah warga negara asing, mereka mungkin perlu mengurus izin tinggal atau visa yang sesuai.
  • Pernyataan Status Pernikahan: Harus menyediakan bukti status pernikahan yang sah dari negara asal (misalnya, surat keterangan belum menikah).

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pasangan dapat melangsungkan pernikahan secara sah di Singapura.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *